Berita Terkini Berita Viral Hari Ini

Purbaya Kesal Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Gue Akan Pecat

Purbaya Kesal Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Soal Disiplin ASN

Purbaya Kesal Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks jadi sorotan hangat publik. Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa terlihat menegaskan bahwa ia tidak akan mentoleransi pegawai yang lalai menjalankan tugas dan justru asyik nongkrong di tempat mewah saat jam kerja.

Menurut Purbaya, pegawai negeri harus paham tanggung jawab moral dan etikanya sebagai abdi negara. Ia menganggap perilaku seperti itu mencoreng citra instansi dan merugikan masyarakat yang membayar pajak.

“Kalau masih ada pegawai yang suka nongkrong di Starbucks saat jam kerja, gue pecat,” tegas Purbaya.


Kronologi Kejadian: Dari Foto ke Reaksi Publik

Kasus ini bermula ketika beredar foto beberapa pegawai Bea Cukai sedang duduk santai di sebuah gerai Starbucks, masih mengenakan seragam dinas. Foto tersebut viral di media sosial dan langsung memancing reaksi warganet.

Banyak yang menganggap tindakan itu tidak etis, terutama mengingat citra Bea Cukai belakangan sering dikritik karena isu pelayanan publik dan transparansi. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa pegawai juga manusia yang butuh istirahat — asalkan dilakukan di waktu yang tepat.

Lebih lanjut, pernyataan Purbaya dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin dan profesionalitas ASN.


Sanksi dan Evaluasi bagi Pegawai Negeri

Kementerian Keuangan sebagai instansi yang menaungi Bea Cukai, disebut sedang melakukan evaluasi internal. ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jam kerja atau yang dapat menurunkan martabat instansi.

Bentuk sanksinya meliputi:

  1. Teguran lisan atau tertulis.
  2. Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
  3. Pemberhentian sementara atau tetap.

(Baca juga artikel kami tentang Aturan Baru Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintahan)


Reaksi Publik dan Dukungan Netizen

Di berbagai platform media sosial, mayoritas warganet mendukung langkah tegas Purbaya. Banyak yang menganggap langkah tersebut sebagai “wake-up call” bagi ASN lain agar lebih menghargai profesinya.

Selain itu, publik juga berharap tindakan disipliner seperti ini dilakukan secara konsisten — tidak hanya ketika viral di internet. Di sisi lain, sebagian netizen juga menyoroti pentingnya pembinaan internal dan pengawasan berjenjang agar kasus serupa tidak terulang.


Etika Pegawai Negeri di Era Digital

Era digital membuat setiap gerak-gerik ASN mudah terekam publik. Karena itu, menjaga perilaku, etika, dan profesionalisme menjadi hal penting. Pegawai negeri kini bukan hanya bekerja untuk instansi, tapi juga menjadi wajah pelayanan publik.

“Menjadi ASN berarti siap dilihat masyarakat — bukan hanya lewat hasil kerja, tapi juga lewat sikap sehari-hari,”
— komentar salah satu pengamat kebijakan publik, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan memberikan ruang komunikasi yang terbuka antara atasan dan pegawai agar tidak muncul kesan “pencitraan semata”.


Kesimpulan: Ketegasan yang Diperlukan

Kasus Purbaya Kesal Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks memberi pelajaran penting: kedisiplinan dan tanggung jawab adalah fondasi utama pelayanan publik. Pegawai negeri bukan hanya bekerja demi gaji, tapi juga memikul amanah rakyat.

Sikap tegas seperti yang ditunjukkan Purbaya diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak menoleransi pelanggaran etika kerja. Disiplin bukan soal hukuman, tapi tentang kepercayaan publik yang harus dijaga.


FAQ (Schema Friendly)

1. Siapa Purbaya Yudhi Sadewa?
Purbaya Yudhi Sadewa adalah Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikenal tegas dalam menegakkan disiplin pegawai negeri.

2. Mengapa Purbaya kesal dengan pegawai Bea Cukai?
Karena ada laporan pegawai yang nongkrong di Starbucks saat jam kerja, yang dianggap tidak pantas bagi ASN.

3. Apakah pegawai Bea Cukai bisa dipecat karena hal ini?
Ya, sesuai aturan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran jam kerja bisa berujung pada sanksi berat termasuk pemecatan.

4. Bagaimana tanggapan publik terhadap pernyataan Purbaya?
Mayoritas publik mendukung langkah tegas tersebut dan berharap kedisiplinan ASN semakin diperketat.

5. Apa pesan dari kasus ini?
Agar setiap ASN menjaga etika dan profesionalisme, karena mereka adalah cermin dari pelayanan negara.